VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas calon kepala daerah.
Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK. Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta, tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Dia juga berkomentar mengenai sosok Anies Baswedan yang punya peluang didukung PDIP. Hal itu dijawab Hasto ditanya pandangan Mega terhadap sosok mantan Gubernur DKI tersebut.