DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menegaskan, partainya akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP mengabaikan keputusan Baleg DPR mengenai aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masionto, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Masinton pun menegaskan, dasar hukum yang akan digunakan dalam pendaftaran Anies di Pilkada yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita gunakan putusan MK biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi Yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," imbuhnya.
Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada
Diketahui, Badan legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Delapan Fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hanya Fraksi PDIP yang menolak revisi UU tersebut dibawa ke rapur.
Rapat Baleg ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
MK lewat Putusan nomor 60 ini mengizinkan partai atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Pada aturan UU Pilkada, ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
DPR menganulir putusan MK itu dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Putusan MK ini awalnya menjadi angin segar bagi Anies dan PDIP untuk ikut berkompetisi di Pilkada Jakarta. Dominasi KIM Plus sempat mengunci peluang Anies dan PDIP di Jakarta.
Sebab, PDIP tidak punya rekan koalisi untuk mengusung jagoan sendiri lantaran Ridwan Kamil-Suswono memborong dukungan 12 partai politik.