VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"
Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak ingin terburu-buru soal peluang memajukan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat mengusung calon Kepala Daerah.
Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Sehingga otomatis, PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah. Putusan tersebut juga menjadi angin segar bagi pihak Anies Baswedan, yang memungkinkan mau dalam Pilgub Jakarta.