VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK "Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta"
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah MK, yakni terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah.
MK memutuskan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada soal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan itu langsung menarik atensi. Sebab, dengan putusan tersebut otomatis membuat partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Saat ini ada 12 partai politik bergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Pihak Anies Bersyukur dengan Putusan MK
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Menurutnya, ini membuka peluang buat Anies maju di Pilgub Jakarta. Anies pun akan segera membuat komunikasi dengan partai politik.