VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK "Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta"
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah MK, yakni terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah.
MK memutuskan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada soal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan itu langsung menarik atensi. Sebab, dengan putusan tersebut otomatis membuat partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Saat ini ada 12 partai politik bergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Pihak Anies Bersyukur dengan Putusan MK
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Menurutnya, ini membuka peluang buat Anies maju di Pilgub Jakarta. Anies pun akan segera membuat komunikasi dengan partai politik.
- Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
- Ciri-Ciri Wajah Orang Kaya Raya dari Hasil Penelitian Ilmiah, Termasuk Kamu?
- Ketua PBNU Tahu Dalang Muktamar Luar Biasa NU: Mereka Gerombolan Pengangguran
- Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
- Lalu Lintas Puncak Bogor Sudah Normal, Polisi Berlakukan Jalur Dua Arah
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024