PDIP Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta pada 23-24 Agustus 2024
Nama-nama tersebut baru akan dimunculkan tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
Partai PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan nama-nama yang akan diusungya untuk kontestasi Pilkada 2024 pada pekan ini termasuk yang ada di wilayah DKI Jakarta. Nama-nama tersebut baru akan dimunculkan tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," kata ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).
- KPU Tetapkan Tiga Paslon Bersaing di Pilkada Jakarta 2024
- KPU Jakarta Sebut Calon dari PDIP Daftar Besok Siang, Anies-Rano Karno atau Pramono Anung-Rano Karno?
- Pendaftaran Cagub Mulai 27-29 Agustus, KPU DKI Ikut Putusan MK soal Syaratl Usia Minimal Paslon
- PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta
Komarudin juga mengatakan belum ada pembahasan khusus di DPP PDIP setalah Mahkamah Konsitusi (MK) memutus aturan baru dalam Pilkada 2024. Dimana dalam putusannya partai politik boleh baik secara mandiri atau gabungan mengusung calon kepala daerah tanpa memperhatikan perolehan kursi di DPRD.
"Ini kan putusan ini baru saja, jadi kita belum agendakan pembahasan khusus di sini paling tidka kita diskusikan. Ini keputusan yang sangat pengaruh terhadap kedaulatan rakyat. Jadi suara kaum tertindas didengar oleh MK. Jadi bukan didengar oleh tuhan, tapi oleh MK," ujar Komarudin.
Namun untuk nama-nama yang pada akhirnya bakal diusung dalam Pilkada serentak termasuk calon Gubernur DKI Jakarta, keputusan tetap berada di Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon," terang dia.
Menindaklanjuti dari keputusan MK tersebut PDIP pun disebut langsung menghelat rapat internal perihal terkait. Pantauan di Kantor DPP PDIP terlihat sejumlah kader mengenakan baju seragam PDIP hilir mudik gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.
Namun demikian sampai berita ini ditulis, pukul 16.30 WIB, belum ada informasi apakah akan ada jumpa pers menyikapi putusan terkait dari pihak DPP PDIP. Sementara itu, awak media masih sebatas menunggu di sekitaran kantor PDIP.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.
Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ungkapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."
- Pengawal Bupati Kabupaten Tebo Dibacok Saat Tagih Utang
- Telkom Grup Melaui PT Digital Media Luncurkan AdXelerate: Solusi Agar Iklan Digital Tepat Sasaran
- Dugaan Makanan Atlet PON Basi, BPKP Aceh Cek Langsung ke Lapangan
- Mutasi Perwira Tinggi TNI, Pangkogabwilhan Diisi Laksda TNI Rachmad Javadi
- AHY Bocorkan Sidang Kabinet di IKN Besok Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo
Berita Terpopuler
-
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok Jumat 13 September 2024
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Busungkan Dada, Jokowi Beri Perintah Jenderal TNI Polri "Hal Kecil Segera Selesaikan!"
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Jokowi Sebut Pembangunan IKN Butuh 20 Tahun: Pak Prabowo Pernah Sampaikan akan Percepat
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"
merdeka.com 12 Sep 2024