PDIP Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta pada 23-24 Agustus 2024
Nama-nama tersebut baru akan dimunculkan tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
Partai PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan nama-nama yang akan diusungya untuk kontestasi Pilkada 2024 pada pekan ini termasuk yang ada di wilayah DKI Jakarta. Nama-nama tersebut baru akan dimunculkan tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," kata ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).
Komarudin juga mengatakan belum ada pembahasan khusus di DPP PDIP setalah Mahkamah Konsitusi (MK) memutus aturan baru dalam Pilkada 2024. Dimana dalam putusannya partai politik boleh baik secara mandiri atau gabungan mengusung calon kepala daerah tanpa memperhatikan perolehan kursi di DPRD.
"Ini kan putusan ini baru saja, jadi kita belum agendakan pembahasan khusus di sini paling tidka kita diskusikan. Ini keputusan yang sangat pengaruh terhadap kedaulatan rakyat. Jadi suara kaum tertindas didengar oleh MK. Jadi bukan didengar oleh tuhan, tapi oleh MK," ujar Komarudin.
Namun untuk nama-nama yang pada akhirnya bakal diusung dalam Pilkada serentak termasuk calon Gubernur DKI Jakarta, keputusan tetap berada di Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon," terang dia.
Menindaklanjuti dari keputusan MK tersebut PDIP pun disebut langsung menghelat rapat internal perihal terkait. Pantauan di Kantor DPP PDIP terlihat sejumlah kader mengenakan baju seragam PDIP hilir mudik gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.
Namun demikian sampai berita ini ditulis, pukul 16.30 WIB, belum ada informasi apakah akan ada jumpa pers menyikapi putusan terkait dari pihak DPP PDIP. Sementara itu, awak media masih sebatas menunggu di sekitaran kantor PDIP.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.
Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ungkapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."