Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024 harus benar-benar dipersiapkan dan diperhatikan.
PPS atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
PPS adalah pihak pelaksana pemungutan serta penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Kenapa PPS penting di Pilkada 2024? Sebagai bagian integral dari struktur pemilihan, PPS memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota.
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
Persyaratan PPS Pilkada 2024
Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.
- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
12. Sehat rohani.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Tahapan & Jadwal Pembentukan PPS
Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, inilah tahapan pembentukan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPS:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024
· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024
· Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024
· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024
· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 19-20 Mei 2024
· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 13-20 Mei 2024
· Wawancara calon anggota PPS: 21-23 Mei 2024
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 24-25 Mei 2024
· Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024
· Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024