Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya, Perlu Diketahui
Panwascam bekerja dalam waktu yang telah diatur undang-undang.
Panwascam bekerja dalam waktu yang telah diatur undang-undang.
Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya, Perlu Diketahui
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu dilakukan dengan baik dan sistematis. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas di setiap daerah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil.
Di lingkup kecamatan, dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Dalam pelaksanaan tugasnya, Panwascam memiliki masa kerja yang telah diatur dengan jelas dalam undang-udang. Begitu juga dengan besar gaji yang diterima. Berikut, kami merangkum masa kerja Panwascam Pilkada 2024, besar gaji, hingga syaratnya, bisa disimak.
-
Bagaimana gaji Panwaslu Pilkada 2024 diputuskan? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Apa tugas utama Panwascam Pilkada 2024? Panwascam bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Siapa yang menetapkan gaji pengawas pilkada 2024? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Siapa yang berwenang menentukan gaji Panwaslu Pilkada 2024? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024
Pertama, akan dijelaskan masa kerja Panwascam Pilkada 2024.
Panwascam, singkatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, memiliki tugas penting dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dalam menjalankan tugasnya, Panwascam memiliki masa kerja yang diatur undang-undang dan peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024 dimulai sejak pelantikan jabatan, yaitu tanggal 24 Mei 2024. Panwascam bekerja hingga seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai dilakukan. Jika dihitung dalam bulan, masa kerja efektif Panwascam untuk Pilkada 2024 yaitu sekitar 8 bulan.
Tugas Panwascam Pilkada 2024
Setelah mengetahui masa kerja Panwascam Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan tugasnya.
Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) memiliki tugas utama dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di tingkat kecamatan. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang Panwascam dalam Pilkada 2024:
1. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu:
- Panwascam bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
- Mereka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
2. Identifikasi dan Penindakan Pelanggaran:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
3. Koordinasi dengan Instansi Pemerintah:
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
5. Laporan dan Pengaduan:
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
6. Pelantikan dan Pembekalan:
- Panwascam terpilih dilantik dan dibekali pada 24-25 Mei 2024.
- Panwascam memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan kejujuran proses pemilihan, serta menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Setelah mengetahui masa kerja Panwascam Pilkada 2024, selanjutnya dijelaskan besaran gaji.
Gaji Panwascam Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut adalah rincian gaji Panwascam Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 2.200.000/orang per bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang per bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang per bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang per bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang per bulan
Syarat Panwascam Pilkada 2024
Setelah mengetahui masa kerja Panwascam Pilkada 2024, terakhir dijelaskan syarat pendaftarannya, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21. Daftar Riwayat Hidup;
22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25. Surat pernyataan;
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman/website Bawaslu Kabupaten Donggala atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala.
29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.