Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Kepanjangan PKD Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pelaksanaan pemilu adalah hal penting dalam sebuah negara demokratis. Ini merupakan sarana bagi suatu negara memberikan kesempatan rakyatnya memilih dan menentukan pemimpin. Dengan begitu, pemilu harus dilaksanakan dengan baik dan adil.
Salah satunya adalah dengan memberikan pengawasan yang baik selama jelannya proses pemilu. Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Bagaimana PKD membantu Pilkada 2024? PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa merupakan salah satu bagian dari badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Kapan PKD Pilkada 2024 mulai bertugas? Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah. Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Tentu dalam menjalankan perannya, PKD pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Begitu pula dengan masa kerjanya. Semua tugas pokok dan aturan untuk PKD pemilu telah diatur jelas dalam Undang-Undang.
Berikut, kami merangkum kepanjangan PKD pemilu dan penjelasan tugasnya, bisa disimak.
Kepanjangan PKD Pemilu
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.PKD pemilu juga peran penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
Selain itu, PKD Pemilu juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pemahaman akan proses pemilu itu sendiri.
Dengan demikian, keberadaan PKD Pemilu sangat penting dalam memastikan tercapainya pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.
Tugas PKD Pemilu
Setelah mengetahui kepanjangan PKD pemilu, berikutnya akan dijelaskan tugasnya.
PKD (Panitia Pengawas Kelurahan Desa) memiliki tugas utama dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017.PKD pemilu bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu, seperti proses pemutakhiran data pemilih, sosialisasi Pemilu, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Selain itu, PKD juga harus mencegah adanya politik uang selama proses Pemilu, memastikan netralitas pihak terkait kampanye, mengelola arsip Pemilu, dan melaksanakan sosialisasi Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Dalam pengawasan tahapan Pemilu, PKD harus memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan baik dan transparan.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara agar berjalan dengan jujur dan adil.
Selain itu, PKD juga harus aktif dalam mencegah praktik politik uang dan memastikan netralitas pihak terkait kampanye agar Pemilu berjalan dengan fair.
PKD juga harus mengelola dan menyimpan arsip Pemilu dengan baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Terakhir, PKD juga harus melaksanakan sosialisasi Pemilu di wilayah kelurahan/desa agar masyarakat memahami pentingnya Pemilu dan terlibat secara aktif dalam proses tersebut.
Wewenang PKD Pemilu
Setelah mengetahui kepanjangan PKD pemilu, selanjutnya akan dijelaskan wewenangnya.
Wewenang PKD (Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa) dalam Pemilu 2024 diatur berdasarkan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017.PKD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Rincian tugas PKD antara lain adalah memastikan pemilih terdaftar secara benar, melakukan pengawasan terhadap proses kampanye dan kegiatan politik lainnya, serta menangani laporan dan aduan terkait dengan pelanggaran pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara, dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKD memainkan peran yang penting dalam mengawasi pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa karena mereka merupakan lembaga independen yang menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat yang paling mendasar.
Dengan memiliki wewenang yang jelas, PKD diharapkan dapat mengawasi pemilu dengan baik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas keabsahan hasil pemilihan umum.
Kewajiban PKD Pemilu
Selain kepanjangan PKD pemilu, Anda juga perlu memahami kewajibannya.
Kewajiban PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) dalam Pemilu 2024 didasarkan pada Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. PKD memiliki tugas pokok dalam pengawasan, pencegahan praktik politik uang, dan pengelolaan arsip terkait Pemilu 2024.
Pertama, PKD bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Selain itu, PKD juga memiliki tugas untuk mencegah dan menindak praktik politik uang yang dapat memengaruhi hasil Pemilu.
Selain itu, PKD juga perlu memastikan pengelolaan arsip terkait Pemilu 2024 dilakukan dengan baik dan tertib. Hal ini meliputi pengarsipan berita acara, dokumen penerimaan dan pengeluaran, serta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
Dengan demikian, PKD memiliki kewajiban yang penting dalam Pemilu 2024 sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Melalui tugas pengawasan, pencegahan praktik politik uang, dan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa Kerja dan Gaji
Terakhir, akan dijelaskan masa kerja dan gaji PKD pemilu.
Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 memiliki masa kerja selama kurang lebih 6 bulan, dimulai dari proses perekrutan hingga setelah pelaksanaan pemilu selesai.Mereka menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gaji yang diterima oleh anggota PKD Pemilu disesuaikan dengan ketentuan PKPU 8/2022 yang menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk para anggota.
Gaji anggota PKD Pemilu dan petugas TPS Pemilu tentu berbeda. Anggota PKD Pemilu menerima gaji yang lebih tinggi daripada petugas TPS Pemilu. Gaji yang lebih tinggi ini mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar dan peran yang lebih penting dalam memastikan integritas Pemilu. Selain itu, anggota PKD Pemilu juga dilindungi oleh asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerja selama masa tugas mereka.
Hal ini menunjukkan penghargaan atas peran krusial yang mereka lakukan dan berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan anggota PKD Pemilu.