Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024 Beserta Besaran Gajinya
Mengetahui tugas dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Mengetahui tugas dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024 Beserta Besaran Gajinya
Tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 bisa disimak di bawah ini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan serentak pada bulan November mendatang.
Sejumlah badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada pun sudah mulai dibentuk.
Salah satunya ialah PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Apa saja tugas dan wewenangnya? Simak ulasannya, Rabu (10/7/2024).
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Siapa yang menentukan gaji PKD Pilkada 2024? Gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jumlah yang mencapai Rp1.100.000 per bulan.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas dan Wewenang PPK
Tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Mulai dari penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Tahapan pelaksanaan Pilkada tentu juga membutuhkan bantuan dari badan adhoc yang dibentuk di setiap daerah pemilihan.
Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 sudah dibentuk sejak bulan April lalu. Tugas utamanya tentu menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Ketua PPK
- Memimpin kegiatan PPK.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilihan.
- Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilihan.
- Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang Anggota PPK
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Berapa Gaji PPK?
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Proses Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU juga melakukan perekrutan anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu.
Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pembentukan badan Adhoc tersebut telah dibuka sejak 17 April 2024.
Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan sampai 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Biasanya, pendaftaran KPPS akan dilakukan sekitar satu bulan sebelum jadwal pemungutan suara Pilkada 2024.
Pilkada Serentak 2024
Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.