Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran vital dalam proses pemilu di Indonesia.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada sejumlah komponen yang berperan penting dalam melancarkan pelaksanaan pemilihan. Salah satunya adalah PPS, atau Panitia Pemungutan Suara.Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan. Tugas, wewenang, dan kewajiban yang mereka emban menunjukkan betapa pentingnya keberadaan mereka.
Selain itu, masa kerja PPS yang mencakup periode dari persiapan hingga penyelesaian seluruh tahapan Pilkada, menjadi tanda komitmen dan dedikasi dari para anggotanya.
Selama masa kerja ini, PPS bertanggung jawab atas berbagai aspek penting yang memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang berapa lama masa kerja PPS Pilkada 2024 dan juga tugas, wewenang, serta kewajiban yang diberikan pada mereka.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 melaksanakan tugas? Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai salah satu elemen utama dalam sistem pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan.
-
Apa tugas utama PPS Pilkada 2024? Sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara, PPS bertanggung jawab memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas mereka mencakup persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan jadwal pemungutan, dan penghitungan suara.
Siapa PPS?
Panitia Pemungutan Suara, atau biasa disingkat PPS, adalah komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan pemilu di tingkat desa atau kelurahan berjalan dengan baik. PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat kabupaten/kota dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024. Masa kerja inilah yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah. Kemudian masa kerja PPS akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 setelah proses pemungutan suara berlangsung. Namun, hal ini bisa saja diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Selama masa kerjanya, PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. PPS juga berperan untuk menjaga agar setiap tahapan pemilihan berjalan lancar sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas Umum
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas Khusus
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): PPS mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
- Membentuk KPPS: PPS berwenang membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Pantarlih: PPS berwenang mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS berwenang menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam Pemutakhiran Data Pemilih: PPS memiliki kewajiban untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan Perundang-undangan: PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Pendapat dan Saran: Anggota PPS memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
- Bertanggung Jawab kepada Ketua PPS: Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.
Gaji PPS
Selain mendapat tugas yang mereka emban, PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 juga akan menerima gaji setiap bulan atas kinerja mereka. Gaji ini menjadi salah satu bentuk insentif untuk menjaga kualitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.
Besaran gaji yang diberikan kepada anggota PPS Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah rincian gaji untuk berbagai posisi dalam PPS:
- Ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan.
- Anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan.
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1,5 juta per bulan.
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
- Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan.