Dapat Gaji Hingga Rp900.000 per Bulan, Ini Jadwal dan Masa Kerja Petugas KPPS Pilkada 2024
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, KPU telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Gaji Hingga Rp900.000 per Bulan
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
* Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
* Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
* Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.