KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Sebanyak 3 juta lebih anggota dibutuhkan dan akan terlibat aktif dalam pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.
“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih,” tutur Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin si KPUD Jakarta, Selasa (17/9).
Secara rinci, KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) per saat ini.
Untuk syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.
Kemudian mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.
“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Afif.
Adapun tahapan rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS