Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK
BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan 572.496 formasi pada seleksi tahun ini.
Yang perlu diperhatikan pada seleksi tahun ini, BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
"PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593, dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas," demikian siaran pers yang diunggah pada situs BKN, dikutip pada Senin (4/9).
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023, didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Dia menambahkan, terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Berdasarkan data BKN per 3 Agustus 2023, persentase rata-rata kelulusan yakni kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen.
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen
"Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen," ucapnya.
Berikut syarat jika Anda tertarik mengikuti seleksi PPPK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Jika syarat sudah terpenuhi, Anda bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id. dan ikuti langkah-langkah berikut:
Buat Akun:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Daftarkan akun SSCASN
- Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” dan pastikan data telah benar
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Tunggu konfirmasi registrasi
Login Akun:
- Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
- Klik “Selanjutnya”
Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS:
- Pilih “CPNS” sebagai jenis seleksi
- Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya
Unggah Dokumen:
- Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan
Cetak Kartu:
- Periksa resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran