Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Mekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Pemerintah akan kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
Mengutip Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 akan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023.
Kemudian, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
"Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (12/9).
Haryomo menyampaikan, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," ucapnya.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen. Berikut persyaratan daftar CPNS dan PPPK 2023:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
* Tidak pernah dipenjara
* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
* Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV).