Siap-Siap Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Cek Lagi Persyaratan dan Formasi Dibuka
Sebelum mendaftar CPNS, Anda harus memastikan sudah memiliki akun Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Siap-Siap Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Cek Lagi Persyaratan dan Formasi Dibuka
Siap-Siap Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Cek Lagi Persyaratan dan Formasi Dibuka
Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai besok 20 Oktober 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Anda mungkin sudah tidak sabar untuk mendaftarkan diri menjadi seorang abdi negara di tahun ini bukan?
Oleh karena itu Anda pun harus menyiapkan mental dan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS serta memastikan Anda sudah memiliki akun Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Berikut cara membuat akun SSCASN 2023:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik SSCASN di halaman depan pojok kanan atas
3. Pilih 'Buat Akun'
4. Isi data diri Anda, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga
5. Nama lengkap sesuai KTP
6. Tempat tanggal lahir sesuai KTP 7. Tanggal lahir sesuai KTP
8. Nomor handphone aktif
9. Masukan email aktif
10. Isi kode Captcha
11. Lalu klik 'Lanjutkan'.
Berikut cara mengecek formasi CPNS dan PPPK:
1. Kunjungin laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pilihlah 'Info Lowongan
3. Klik 'simulasi pemilihan, serta isi kolom yang sesuai dengan kebutuhan
4. Jenis pengadaan: CPNS
5. Instansi, pilih sesuai dengan keinginan Anda
6. Tingkat pendidikan terakhir
7. Pendidikan atau jurusan Anda
8. Kemudian, klik 'cari'
9. Setelah itu, akan muncul formasi sesuai jurusan yang masing-masing.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat instansi yang dituju.
- Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023 - Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 7 - 16 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 - 17 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 - 20 November 2023
- Masa Sanggah 21 - 23 November 2023
- Jawab Sanggah 21 - 25 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 - 28 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 25 - 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 - 20 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 - 3 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 - 6 Desember 2023
- Penarikan data final 7 - 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 - 10 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 - 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 - 20 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan 3 - 10 Januari 2024
- Masa Sanggah 11 - 13 Januari 2024
- Jawab Sanggah 11 - 17 Januari 2024 - Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 - 18 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 - 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari - 19 Februari 2024
-Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari - 20 Maret 2024