Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.
Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Pada Pilkada 2024, peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi sangat vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan. Gaji yang diterima oleh anggota PPS merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kualitas dan motivasi kerja mereka.Mengingat tanggung jawab yang besar, transparansi dan keadilan dalam penetapan gaji PPS menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan anggota PPS dapat bekerja dengan penuh dedikasi, memastikan setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi dalam penetapan gaji dan tunjangan sendiri akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan, serta mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi. Oleh karena itu, berikut informasi mengenai gaji PPS Pilkada 2024 beserta hal-hal yang berkaitan dengannya, dilansir dari berbagai sumber.
Berapa Gaji PPS Pilkada 2024?
Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka. Berikut uraian lengkap gaji PPS Pilkada 2024, mengutip laman Liputan 6:
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024? Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut soal informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024 atau pun mendaftar sebagai petugas KPPS bisa langsung mengunjungi Kantor KPU atau mengakses situs resminya yakni, www.kpu.go.id.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
3. Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
4. Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
3. Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Tugas dan kewajiban PPS Pilkada 2024 mencakup berbagai hal, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.PPS juga bertanggung jawab untuk membentuk KPPS dan melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Mereka juga mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan daftar pemilih kepada publik.
Selain itu, PPS menerima masukan masyarakat tentang daftar pemilih sementara dan melakukan perbaikan serta pengumuman hasil perbaikan. Mereka menetapkan daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
PPS juga bertugas menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga dan mengamankan kotak suara, serta meneruskan kotak suara kepada PPK. PPS harus juga menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL, melakukan evaluasi, membuat laporan, dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PPS juga diminta untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, PPS memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024. Ini menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah.Tanggal penting lainnya adalah tanggal 27 Januari 2025 yang menandai akhir masa kerja PPS setelah proses pemungutan suara berlangsung. Namun, ini bisa diperpanjang dalam beberapa keadaan tertentu.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Selama masa kerja mereka, PPS memiliki tanggung jawab penting untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Tugas ini meliputi berbagai aktivitas, mulai dari persiapan logistik hingga pengawasan proses pemungutan suara. PPS juga berperan dalam menjaga agar setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi.