KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara.
Mereka adalah anggota yang bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pemungutan suara dalam pemilu.
Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara. Simak ulasannya, Rabu (31/1/2024):
-
Apa saja tugas PPS dalam pemilu? PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa tugas utama KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa tugas utama PPDP Pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Petugas KPPS
Para anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan independen.
Anggota KPPS terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota biasa. Semuanya harus menjalani masa kerja selama satu periode pemilu.
Para petugas KPPS akan menerima honor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Netralitas anggota KPPS sangat penting, karena mereka harus menjalankan tugas mereka tanpa memihak kepada calon atau partai politik manapun.
Petugas KPPS juga diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan prinsip netralitas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Saat pesta demokrasi, peran KPPS sangat vital dalam menjamin keabsahan dan keberlangsungan proses pemilihan umum.
Dengan menjalankan tugas mereka dengan netralitas dan integritas, KPPS berperan dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
Tugas KPPS Pemilu
Tugas KPPS Pemilu tentu semuanya didasarkan pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPPS memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pemilih dan memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara mandiri tanpa tekanan pihak manapun.
Tugas-tugas anggota KPPS meliputi:
1. Persiapan tempat pemungutan suara
2. Verifikasi identitas pemilih
3. Penerimaan surat suara
4. Pencatatan hasil pemungutan suara
5. Melakukan penghitungan suara.
Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan mengikuti panduan yang ditetapkan oleh KPU, anggota KPPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu.
KPPS turut berperan dalam memberikan akses dan pelayanan yang adil kepada semua pemilih.
Termasuk pemilih dengan disabilitas, untuk memastikan hak suara mereka dihormati.
Kode Etik KPPS
Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Kode Etik ini menegaskan asas-asas utama KPPS. Seperti asas mandiri dan adil, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta asas profesionalitas.
Asas mandiri dan adil menuntut KPPS untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa memihak kepada pihak manapun.
Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas mengharuskan anggota KPPS untuk bertindak secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Sementara asas profesionalitas menuntut KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan kompetensi.
Anggota KPPS harus mematuhi Kode Etik ini dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Mereka harus mengutamakan asas-asas kode etik tersebut demi menjamin keberhasilan dan keberlangsungan proses pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.
Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
Dalam periode tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah tanggal 30 April 2024, Masa Kerja KPPS akan berakhir dan KPPS tidak lagi memiliki kewajiban terkait proses pemilu.
Berapa Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024?
Menurut informasi resmi dari KPU, terdapat perbedaan nominal gaji antara KPPS Pemilu 2019 dan 2024.
Pada Pemilu 2019, nominal gaji untuk Ketua KPPS adalah sebesar Rp 1.2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan pada Pemilu 2024, terdapat kenaikan gaji yang signifikan.
Kenaikan gaji ini merupakan upaya dari KPU untuk memberikan apresiasi yang lebih kepada para KPPS yang bekerja keras selama proses pemilu.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan adanya perbedaan nominal gaji antara KPPS Pemilu 2019 dan 2024, diharapkan bisa membawa perubahan.
Diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para KPPS yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Peningkatan honor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.