Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.
Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membantu penyelenggaraan pemilu, termasuk salah satunya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam penyelenggaraan pemilu, PPS menjalankan tugas yang telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Begitu juga dengan wewenang dan kewajibannya. Berikut, kami rangkum tugas PPS Pilkada 2024, wewenang, kewajiban, dan besaran gaji yang didapat, bisa disimak.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa saja tugas utama PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, menerima masukan dari pemilih, dan mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Apa tugas utama PPS Pilkada 2024? Sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara, PPS bertanggung jawab memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas mereka mencakup persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan jadwal pemungutan, dan penghitungan suara.
-
Apa tugas utama PPS di Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Susunan PPS
Sebelum dijelaskan tugas PPS Pilkada 2014, perlu dipahami susunan panitia PPS.
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga orang ini terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, dan 2 (dua) orang anggota. Dalam hal ini, Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Tugas PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui susunan panitia, berikutnya akan dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024.
Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Selain mengetahui tugas PPS Pilkada 2024, perlu juga dipahami wewenang yang dimiliki anggota PPS, yaitu sebagai berikut:
a. membentuk KPPS;b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui tugas PPS Pilkada 2024 dan wewenangnya, terakhir akan dijelaskan kewajiban.
Dalam melaksanakan tugasnya di Pilkada, PPS memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagai berikut:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang, Kewajiban Ketua PPS
Selajutnya, akan dijelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS.
Dalam pelaksanaan pemilu Kepala Daerah, seorang ketua PPS harus menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
Setelah mengetahui tugas PPS Pilkada 2024 secara umum, penting juga dijelaskan tugas dan kewajiban anggota PPS.
Dalam penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah, anggota PPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
d. anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.
Gaji PPS Pilkada 2024
Setelah dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024, terakhir akan dijelaskan besaran gaji yang didapat.
Gaji PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, gaji PPS dibedakan antara ketua, anggota, sekretaris, hingga staf pelaksana teknis. Berikut gaji PPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui:- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan