Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu elemen penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. Dalam proses ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran yang sangat vital.
Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa, PPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tahap pemungutan suara berjalan dengan lancar, jujur, dan transparan.
Siapa PPS?
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
PPS adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk membantu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Daerah di tingkat kelurahan atau desa. Panitia ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menghitung, dan melaporkan hasil suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas PPS dalam pemilu? PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas utama PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, menerima masukan dari pemilih, dan mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa tugas utama PPS Pilkada 2024? Sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara, PPS bertanggung jawab memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas mereka mencakup persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan jadwal pemungutan, dan penghitungan suara.
Susunan Anggota PPS
Berdasarkan Pasal 16 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komposisi anggota PPS memperhatikan keterkaitan perempuan paling sedikit 30%. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas PPS Pilkada
- Tugas Umum
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Tugas Khusus
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): PPS mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada
- Membentuk KPPS: PPS berwenang membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Pantarlih: PPS berwenang mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS berwenang menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam Pemutakhiran Data Pemilih: PPS memiliki kewajiban untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan Perundang-undangan: PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Pendapat dan Saran: Anggota PPS memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
- Bertanggung Jawab kepada Ketua PPS: Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.
Masa Kerja PPS Pilkada
Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan yang dimulai dari 26 Mei 2024. Masa kerja inilah yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah.
Kemudian masa kerja PPS akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 setelah proses pemungutan suara berlangsung. Namun, hal ini bisa saja diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Tantangan yang Dihadapi PPS
- Netralitas dan Integritas: Salah satu tantangan utama bagi PPS adalah menjaga netralitas dan integritas selama proses pemilu. Mereka harus mampu menahan tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan sesuai dengan aturan dan etika pemilu.
- Logistik dan Teknis: Mengelola logistik dan aspek teknis pemilu, seperti distribusi surat suara dan peralatan TPS, bisa menjadi tantangan besar terutama di daerah-daerah terpencil dengan akses yang sulit.
- Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS adalah hal yang krusial. PPS harus bekerja sama dengan pihak keamanan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan aman dan tanpa gangguan.
Gaji PPS
Besaran gaji yang diberikan kepada anggota PPS telah ditetapkan oleh KPU. Berikut rincian gaji PPS:
- Ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan.
- Anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan.
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1,5 juta per bulan.
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
- Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan.