Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang
Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang
Gaji sekretariat PPS Pilkada 2024 banyak ingin diketahui masyarakat.
Khususnya bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai petugas PPS (Petugas Pemungutan Suara).
Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024? Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut soal informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024 atau pun mendaftar sebagai petugas KPPS bisa langsung mengunjungi Kantor KPU atau mengakses situs resminya yakni, www.kpu.go.id.
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Lalu berapa sebenarnya gaji dari sekretariat PPS Pilkada 2024?
Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Kamis (11/7).
Besaran Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024 dan Anggota Lainnya
Menurut keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022, gaji PPS Pilkada 2024 telah ditetapkan besarannya. Ketua PPS menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sementara anggota PPS akan mendapatkan gaji sebanyak Rp 1.300.000 per orang. Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
Besaran gaji tersebut diharapkan bisa mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang sudah diberikan pada anggota PPS untuk menjalankan tugas.
Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
Dengan adanya gaji PPS Pilkada 2024 yang cukup bagi anggota PPS, timbul harapan agar mereka bisa fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas demi tercapainya pilkada berkualitas. Besaran gaji PPS Pilkada 2024 ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan integritas dan profesionalisme PPS dalam melangsungkan Pilkada.
Pada nantinya diharapkan akan menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan dan juga akuntabel.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
Tanggal penting yang lain adalah 27 Januari 2025 yang menjadi tanda akhir masa kerja PPS usai proses pemungutan suara berlangsung. Akan tetapi hal ini bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka Pemilu susulan atau lanjutan akan berpengaruh pada masa kerja PPS yang juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Selama masa kerja, mereka mempunyai tanggung jawab penting membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat Kecamatan serta Desa.
PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
Jadwal & Tahapan PPS Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024 selengkapnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024: 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.