Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Jadwal dan Besaran Gaji
Masa kerja, jadwal, dan besaran gaji petugas Pantarlih Pilkada 2024.
Masa kerja, jadwal, dan besaran gaji petugas Pantarlih Pilkada 2024.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Jadwal dan Besaran Gaji
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau kerap disebut juga sebagai petugas Pencocokan Penelitian (Coklit).
Pantarlih adalah badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berikut ulasannya dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024):
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Kapan Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
Masa kerja Pantarlih tersebut sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini.
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih.
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
- Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.
- Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.
- Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
- Tugas Lain dari KPU: Pantarlih juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas dalam melaksanakan tugas ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Selain tugas-tugas tersebut, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Koordinasi dengan PPS: Pantarlih harus melakukan koordinasi secara intensif dengan PPS dalam membantu menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Penyusunan dan Penyampaian Laporan: Pantarlih diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS. Laporan ini berfungsi sebagai dokumentasi resmi atas tugas yang telah dilaksanakan dan menjadi bahan evaluasi.
- Pertanggungjawaban kepada PPS: Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab langsung kepada PPS. Pertanggungjawaban ini mencakup semua aspek dari pelaksanaan tugas, termasuk akurasi data dan kesesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 telah ditentukan besaran gaji dan santunan bagi Pantarlih.
Gaji yang diberikan kepada petugas Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan keputusan resmi dari KPU dan Kementerian Keuangan.
Petugas Pantarlih juga berhak atas uang santunan kecelakaan jika mereka mengalami musibah selama bertugas. Berikut adalah rincian santunan kecelakaan yang diberikan:
- Meninggal Dunia: Bagi Pantarlih yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Untuk Pantarlih yang mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Pantarlih yang mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Jika Pantarlih meninggal dunia, keluarga juga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.