SIG Rangkul Jamdatun untuk Konsultasi Hukum Bidang Perdata
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih bertanggung jawab.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan konsultasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, kerja sama ini mencerminkan komitmen SIG dalam menjalankan bisnis secara profesional dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
SIG berharap bahwa keputusan bisnis yang diambil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan semua pemangku kepentingan.
"Sebagai BUMN penyedia solusi bahan bangunan, SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan oleh pemerintah, melalui kelancaran pasokan produk yang bermutu dan berkualitas, serta layanan terbaik," jelas Donny Arsal di Jakarta, Sabtu (21/12).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna menekankan pentingnya misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029, yang berfokus pada pengembangan infrastruktur.
Menurutnya, SIG memiliki peran penting dalam kontribusi terhadap misi tersebut.
"Hal yang perlu diperhatikan oleh jajaran Direksi SIG adalah penjabaran Asta Cita yang berkaitan dengan pembangunan infastruktur dalam program prioritas Presiden nomor 13, yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas yang terjangkau dan bersanitasi baik untuk masyarakat di perdesaan dan perkotaan," ungkap R. Narendra Jatna.
Distribusi Ekonomi yang Merata
Program prioritas Presiden yang ke-14 bertujuan untuk melanjutkan pemerataan ekonomi serta memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai inisiatif, termasuk program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif lainnya yang memiliki karakteristik mandiri.
R. Narendra Jatna memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh SIG kepada para Jaksa Pengacara Negara.
"Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan," ungkap R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut, R. Narendra Jatna menekankan bahwa pemahaman mengenai fiduciary duty sangatlah penting. Prinsip ini mencakup pelaksanaan kepercayaan dalam mengelola perusahaan dengan itikad baik. Selain itu, terdapat pula prinsip duty of skill and care yang mengutamakan kecakapan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar R. Narendra Jatna.