Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya
Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebut AD merupakan karyawan BSI bekerja sebagai customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta, dia memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service,” kata Winardy, Sabtu (21/12).
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 lalu hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dengan alasan proses administrasi.
Dalam proses itu, tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan. Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, tersangka mencetak kartu ATM baru atas nama nasabah dan membuka rekening baru.
“Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening pribadi milik AD di Seabank. Nasabah termakan bujuk rayu AD karena sudah mengenalnya cukup lama,” ungkap Winardy.
Aksi tersangka terungkap setelah pihak BSI melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Tersangka AD lalu ditangkap dan dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus Kedua Kali
Kasus pengurasan dana nasabah bukan yang pertama kali terjadi pada Bank Syariah Indonesia di Aceh. Pada 29 Oktober lalu, Polda Aceh juga menangkap seorang karyawan BSI inisial APW (32).
Pria ini bertugas sebagai petugas marketing di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
APW menyalahgunakan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Modusnya meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi. Kini APW dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Penjelasan BSI
Regional CEO BSI Aceh, Wachjono menegaskan memecat langsung karyawannya yang melanggar ketentuan perbankan.
“Bank menegakkan praktik manajemen risiko yang ketat, dan tak segan menindak tegas pegawai yang terbukti bersalah,” kata Wachjono kepada merdeka.com.
Dia menyatakan mendukung penuh penegakan hukum terhadap karyawan BSI yang nakal. Selain itu, Wachjono berjanji Bank Syariah Indonesia akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh karyawan BSI sesuai dengan standar operasional perusahaan.
“Kami juga memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia dan senantiasa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan,” pungkasnya.