Kronologi Mantan Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah
Awalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Awalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Kronologi Mantan Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah
Kronologi Mantan Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah
PT Bank Jago Tbk akhirnya buka suara atas penetapan tersangka IA (33) dalam kasus pembobolan rekening nasabah.
Corporate Communication PT Bank Jago Tbk., Marchelo menjelaskan uang yang dicuri IA berasal dari rekening yang telah diblokir. Rekening tersebut diblokir karena terindikasi fraud akibat menerima aliran uang tindak pidana.
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud, sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," kata Marchelo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Marchelo menyebut pemblokiran dilakukan oleh pihak Bank Jago sesuai dengan permintaan dari aparat kepolisian yang mengindikasikan rekening tersebut menerima aliran dana ilegal.
Secara spesifik, rekening tersebut diduga digunakan untuk penipuan, pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
“Bisa berupa penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme,” ungkap Marchelo.
Meski begitu, Marchelo mengaku pihak Bank Jago tetap menjamin keamanan dana dan data nasabah sebagai prioritas utama.
Untuk proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud dilakukan sebagai langkah mitigasi tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Kronologi Pembobolan Rekening Nasabah
Duduk perkara kasus ini berawal dari IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya.
Berbekal kewenangannya, IA turut meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.
Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu IA. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” kata Ade.
Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).