Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Polda Metro Jaya telah menahan mantan karyawan Bank Jago IA (33) yang diduga menggelapkan dana dari rekening blokir, kurang lebih Rp1,3 miliar. Penggelapan dana itu dilakukan dengan motif ekonomi dari tersangka.
"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Secara garis besar, lanjut Ade Safri, uang sebesar Rp1,3 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti memenuhi kehidupan sehari-hari, perjalanan keluar kota, hingga membayar utang
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," kata dia.
Dalam kasus ini, IA dilaporkan oleh perusahaannya sebagaimana nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana kasus ilegal akses dengan korban pelapor Bank Jago.
Duduk Perkara Kasus
Duduk perkara kasus ini, berawal dari IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelasnya.
Berbekal kewenangannya, IA turut meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.
Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu IA. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” jelasnya.
Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).