Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri uang dari rekening nasabah yang sedang diblokir atas permintaan aparat penegak hukum.
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
Penangkapan IA dilaku-kan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas du-gaan tindak pidana kasus ilegal akses Bank Jago.
"Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7).
Duduk perkara kasus ini berawal dari IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," jelasnya.
Berbekal kewenangannya, IA turut meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening.
Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.
Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan IA terlebih dahulu. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," jelasnya.
Dalam kasus ini, IA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Adapun setelah itu penyidik tengah bersiap untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ahli dan digital forensik untuk selanjutnya berkoordinasi dengan JPU dalam pengiriman berkas.