Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Seorang perempuan berinisial DP (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Karyawan sebuah Bank BUMN di Purbalingga tersebut diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan kerugian negara Rp11,2 miliar.
Pelaku menggunakan dana tersebut untuk membeli saham atau bermain trading crypto.
"Hari ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Wanita Semarang hingga 10 Agustus 2024. DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, Senin (22/7).
Tersangka sendiri merupakan karyawan administrasi dana dan jasa sekaligus marketing.
Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah. Dimana modusnya, tersangka membujuk konsumen buka simpanan fiktif.
"Terjadi pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari," ungkapnya.
Selanjutnya dana simpanan nasabah tersebut dilakukan oleh tersangka DP tanpa seijin dari nasabah dan melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) Bank BUMN untuk kemudian digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto.
"Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414," pungkasnya.
DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.