Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Mantri kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Tangerang Selatan berinsial YSK dan calo kredit berinsial DW, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyaluran KUR bank pelat merah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR pada salah satu Bank BUMN," jelas Apsari Dewi, Kajari Tangsel, Jumat (11/10).
Diterangkan Apsari, penetapan status tersangka terhadap YSK selaku mantri Bank BRI dan DW selaku pihak ketiga (calo) oleh Seksie Pidan khusus Kejari Tangsel, berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
"Kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan," jelas Kajari.
Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka kata Apsari, yaitu tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya.
"Misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha, sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW padahala YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi kemudian uang pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada nasabah dan sebagain lagi dipergunakan para tersangka tanpa sepengatahuan debitur," ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua tersangka diduga juga menggunakan uang pelunasan atau cicilan debitur yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke Bank penyalur kredit.
"Melainkan digunakan untuk kepentingan para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.232.071.224, (satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sus puluh empat rupiah). Keduanya juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal Bank dan nasabah," ujar Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah.