5 Fakta di Balik Acara Sepeda Gembira Abal-Abal di Jogja, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Polisi telah menetapkan tersangka tunggal, pelakunya bekerja sebagai PNS di kantor Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pada Minggu (6/10), viral video acara jalan sehat dan sepeda gembira yang tidak jadi terlaksana. Acara itu seharusnya akan diadakan di kawasan Alun-Alun Selatan.
Banyak peserta yang sudah mendaftar dengan membayar uang sebesar Rp25.000. Pada hari yang ditentukan, peserta sudah datang ke lokasi. Namun saat sudah tiba, alangkah kagetnya mereka bahwa di Alun-Alun Selatan tidak ada tanda-tanda penyelenggaraan acara jalan sehat dan sepeda gembira itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa polisi menyiapkan skema penurunan peserta Misa Akbar? 'Agar seluruh bus atau LO wajib mengikuti arahan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan serta petugas lainnya,' ujar Karo PID Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro kepada wartawan, Rabu (4/9).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Senin (7/10/2024) menerangkan, tersangka berinisial WAH. Dirinya setelah kejadian di lokasi tidak bisa dihubungi. Kemudian beberapa korban, dua sampai tiga orang melaporkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Berikut fakta selengkapnya.
Total Kerugian
AKP Probo mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku didasarkan pada laporan salah satu guru senam yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Jumlah itu belum termasuk para penyewa tenant yang belum memberikan keterangan.
Diketahui ada total 35 penyewa tenant pada acara itu dengan satu tenant disewakan seharga Rp300 ribu. Dari penyewaan tenant itu WAH mendapatkan uang senilai Rp10,5 juta. Selain itu pihak penyelenggara telah menjual 500 tiket dengan harga per tiket Rp15.000.
“Pemeriksaan ini kita dasarkan pada laporan salah satu guru senam yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Ini belum termasuk penyewa stand tenant-tenant yang sudah kita hubungi namun belum memberikan keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, dikutip dari Liputan6.com pada Senin (7/10).
Panitia Sudah Minta Izin
Acara itu sebenarnya telah mengantongi izin dari kepolisian. Tapi entah kenapa acara tidak jadi terlaksana. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menjelaskan bahwa acara itu tidak jadi terlaksana karena penyelenggara belum berkomunikasi dengan paguyuban parkir.
Namun menurut AKP Probo, alasan ini sangat tidak relevan. Hal ini dikarenakan di lapangan panggung belum berdiri sempurna dan sarana sound system belum terpasang.
Berdasarkan pengalaman, biasanya penyedia panggung dan pelantang suara bersedia memasang jika pembayaran sudah lunas. Ini merupakan perjanjian tidak tertulis sebagai antisipasi penyelenggara tidak kabur saat acara selesai.
Tersangka Bekerja sebagai PNS di Kemenkumham DIY
Terkait peristiwa ini, polisi telah menetapkan tersangka tunggal. Dia adalah WAH (42 tahun), sesuai KTP dia merupakan warga Desa Donotirto, Turi, Sleman. Diketahui WAH bekerja sebagai PNS di kantor Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam keterangannya, WAH membungkus acara jalan sehat dan sepeda gembira itu sebagai bagian dari kegiatan peringatan HUT Kota Yogyakarta yang ke-268.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Kota Yogyakarta pada Minggu sore harinya. Atas perbuatannya, pelaku WAH diancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Respons Pemkot Yogyakarta
Terkait acara ini, Pemkot Yogyakarta melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa acara jalan sehat dan sepeda gembira itu tidak ada kaitannya dengan perayaan HUT ke-268 Kota Yogyakarta. Acara besar terkait perayaan itu adalah Wayang Jogja Carnival Night pada Senin malam (7/10) di kawasan Tugu Yogyakarta.
Sehubungan dengan adanya informasi terkait acara Jalan Sehat, Senam, dan Sepeda Gembira, kami menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta tidak berafiliasi dengan kegiatan tersebut sehingga dampak yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut di luar tanggung jawab Pemkot Yogyakarta.
Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan informasi melalui saluran resmi. Terima kasih." Tulis Pemkot Yogyakarta dalam keterangan resminya.