Ancam Warga dengan Pisau, Polisi Pengemudi Alphard di Palembang Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Ancam Warga dengan Pisau, Polisi Pengemudi Alphard di Palembang Jadi Tersangka
"Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12).
Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara. Barang bukti disita berupa potongan video viral dan pisau yang digunakan saat perbuatan itu terjadi.
"Kasus ini masih berproses dan barang bukti sudah lengkap," kata Haris.
Bripka ED ternyata menggunakan nomor polisi palsu BG 999 ED pada mobil Toyota Alphard putih yang dikemudikannya. Temuan ini tengah diproses Propam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
"Hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan. Ini lagi jadi satu tindakan lain Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur," kata Haris.
Diketahui, video viral di medsos yang mempertontonkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan pengemudi Alpard terhadap warga pengendara mobil.
Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik.
Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB. Pada caption video, pengunggah menceritakan kronologi kejadian bermula korban terlibat lakalantas dengan anak perempuan yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nomor BG 99 ED di Simpang Polda Sumsel. Anak tersebut tidak memiliki SIM hingga menghubungi ayahnya.
Ketiga pelaku datang, penyelesaian masalah belum rampung hingga sepakat diselesaikan di Polda Sumsel.
Saat menuju Polda Sumsel, pelaku yang mengemudikan Toyota Alphard nomor polisi BG 999 ED itu malah kebut-kebutan ke lain arah, yakni menuju Talang Buruk Palembang.
"Tapi waktu pas di jalan bapak ini ngebut ke lain arah malah ke Talang Borok (Sukarami). Waktu di jalan dia ini berhenti, sehingga kami pun turun. Nggak tahu kalau bapak ini turun bawa sajam, bedesau ati (cemas) kami. Kalau dia meraso benar kenapa dia bersih keras sampai turun bawa sajam," tulis pengunggah.
Saat korban memacu mobilnya hendak kabur menyelamatkan diri, ada dua pria bermotor nampak terekam kamera mengejar mobil mereka. Kedua pria itu diduga anak buah oknum polisi itu karena melempar mobil korban pakai batu.
"Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye," kata pelaku mengancam korban.