Punya Alphard & Fortuner, Berapa Gaji Bripka ED yang Viral Ancam Warga Palembang Pakai Pisau
Buntut sikap arogannya, Bripka ED akan diserahkan ke Bid Provam Polda Sumsel.
Punya Alphard & Fortuner, Berapa Gaji Bripka ED yang Viral Ancam Warga di Palembang Pakai Pisau
Sosok Bripka ED viral setelah aksi arogannya mengancam DD (34) warga Palembang dengan pisau.
Saat kejadian, Bripka ED mengemudikan mobil Alphard warna putih nomor polisi BG 999 ED. Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED tersebut merupakan milik mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.
Fakta ini juga dibenarkan pihak kepolisian. Hanya saja mobil Pajero yang mestinya terpasang nomor polisi tersebut belum diketahui pemilik dan keberadaannya. Temuan ini diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang ke Bid Propam Polda Sumsel.
Terungkap pula, Bripka ED juga memiliki mobil mewah lainnya yakni Fortuner. Mobil itu dikemudikan anaknya saat bersenggolan dengan mobil korban sebelum pengancaman terjadi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut kasus penggunaan pelat bodong oleh tersangka Bripka ED akan diserahkan ke Bid Provam Polda Sumsel. Sementara pihaknya hanya memproses tindak pidana pengancaman seperti yang dilaporkan korban.
"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (20/12).
Banyaknya mobil mewah yang dimiliki Bripka ED mengundang penasaran gaji yang diterimanya setiap bulan sebagai anggota polisi.
Gaji anggota polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan 12 atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Berikut rinciannya:
Berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG):
Untuk Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta
Polisi juga berhak mendapat tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta
- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta
- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta
- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta
- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta
- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta
- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta
- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta
- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta
- Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta
- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta
- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta
- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta
- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta
- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta
- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta
- Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta