Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu.
Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu.
Diketahui pelaku bernama lengkap Ir. Pierre W.G Abraham alias PWGA (53). Tersangka merupakan karyawan swasta dan kini resmi memakai baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya.
Tidak ada satupun kata yang terucap dari mulut tersangka seperti kerjadian di Tol Jakarta-Cikampek sebelumnya yang viral di media sosial.
Pelaku hanya diam menundukkan kepala sambil mengenakan masker putih.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku ditangkap sembunyi di rumah kakaknya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tim mendatangi rumah mengamankan pelaku yang mana pada saat itu berserah keluarganya. Interogasi singkat terhadap pelaku benar pelaku merupakan pengemudi arogan melanggar lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek," ujar Wira saat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).
Polisi juga mengonfirmasi perihal pelat dinas TNI nomor 84337-00 dipakai pelaku saat bepergian. Padahal pelat tersebut dimiliki oleh Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Tersangka Bukan Anggota TNI
Polisi menegaskan tersangka bukan anggota TNI. Pelat dinas TNI itu didapatkan pelaku dari salah seorang kakaknya yang merupakan Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial T.
"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya atau keluarganya. kemudian setelah dilakukan pendalaman lagi, kami berupaya untuk melakukan penyitaan barang bukti," jelas Wira.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.