Ini Asal Muasal Pelat Dinas Palsu TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan di Tol Jakarta-Cikampek
Pelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas palsu TNI.
Pelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas palsu TNI.
Ini Asal Muasal Pelat Dinas Palsu TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan di Tol Jakarta-Cikampek
Polisi mengungkap fakta baru kasus sopir Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas palsu TNI. Pelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas TNI nomor 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menyebut pelat nomor dinas TNI itu didapatkan PWGA dari kakaknya berinisial T yang merupakan pensiun Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Polisi membenarkan kendaraan dinas TNI nomor 84337-00 digunakan T. Sementara pelaku merupakan seorang sipil.
"Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Anggi saat di hubungi, Rabu (17/4).
Polisi menjelaskan, pada tahun 2018, T memasuki masa pensiun. Alhasil dia semestinya tidak lagi mendapatkan kendaraan dinas tersebut.
Kakak Pelaku Sudah Pensiun
Selepas itu, pada tahun 2019, pihak TNI melakukan pemutihan, di mana nama T tidak lagi teregister mendapatkan kendaraan dinas. Hingga akhirnya pada tahun 2020 nomor dinas TNI 84337-00 tercatat untuk Asep Adang.
"Jadi tahun 2020 pak Asep Adang ini dosen di UNHAN, diberikan dia nomor dinas oleh Mabes TNI. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI tapi dengan nama pak Asep tersebut serta jenis kendaraan yang berbeda," jelas Anggi.
Kemudian pada tahun 2023, PWGA diberikan pelat dinas nomor yang serupa, hanya saja dalam keadaan sudah tidak aktif lagi. Pelat dinas itu digunakan guna menghindari ganjil-genap.
"Kalau dia bilang 2023. Cuma kalau untuk kuantitas dia berapa kali gunakannya 4 kali," ujar Anggi.
Sebelumnya, Asep Adang Pemilik asli nomor kendaraan dinas TNI itu mengaku merasa dirugikan, akibat aksi ugal-ugalan pria itu viral di media sosial.
Oleh karenanya, dia membuat laporan dan telah teregister dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.
“Untuk permasalahan ini. Kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini,” ucap Adang dalam keteranganya, Senin (15/4/2024).
Atas adanya kejadian ini, Adang berharap tidak ada lagi informasi simpang siur yang mengaitkan kepemilikan mobil Fortuner itu dengan dirinya. Terlebih, dirinya merasa dirugikan atas adanya kejadian yang telah viral tersebut.
“Kami mohon agar pemberitaan di media saat ini untuk diluruskan karena beberapa media online memberitakan seolah-olah saya memiliki hubungan dengan warga sipil di video yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata dia.
“Sehingga kami secara pribadi sangat dirugikan dengan pemberitaan ini,” tambah Adang.