Bawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Polisi berpangkat Bripka itu terancam disanksi.
Bawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang
Toyota Alphard putih dengan pelat BG 999 ED yang dikemudikan polisi koboi Bripka ED, disebut-sebut bodong. Diketahui, Bripka ED ditangkap polisi karena mengancam warga Palembang dengan pisau.
Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED tersebut merupakan milik mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.
Hal ini menunjukkan nomor polisi tersebut bukan peruntukannya seperti terpasang di mobil Toyota Alphard yang dikemudikan Bripka ED.
Menanggapi hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Putra mengaku belum menerima informasi tersebut. Untuk kepastiannya, diperlukan pemeriksaan lanjutan.
"Saya belum dapat informasi terkait itu (mobil Bripka ED)," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Selasa (19/12).
Kapolres Minta Maaf Anggotanya Arogan
Kapolre mengakui Bripka ED adalah anggota Polres Banyuasin yang bertugas di Polsek Muara Padang.
Dia menyesalkan arogansi pelaku terhadap warga.
Ferly memastikan Bripka ED akan menjalani proses hukum secara internal kepolisian. Dia menegaskan tak pandang bulu dalam memberikan sanksi bagi anggotanya.
"Mestinya jaga etika, jangan arogan. Karena itu, secara internal akan kami proses tegas," kata Ferly.
Terancam Disanksi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Tindakannya tidak menggambarkan sosok pengayom dan menyelesaikan masalah dengan baik-baik.
Polda Sumsel menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik Polrestabes Palembang karena laporan masuk ke sana. Hanya saja Supriadi memastikan pelaku dapat disanksi jika terbukti bersalah.
"Kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum polri tersebut terbukti bersalah, silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kabid Humas.