Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang melakukan pengancaman terhadap warga dijemput petugas Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
Meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tetap dilakukan penahanan.
Tersangka Bripka ED sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dan ditetapkan tersangka setelah dua alat bukti cukup.
Dia diamankan anggota Propam Polda Sumsel atas laporan korban, DD (34).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan, penahanan dilakukan karena tersangka adalah anggota polisi dan dinilai mencoreng instansi polri. Di Polda Sumsel, tersangka ditahan di sel khusus
"Setelah jadi tersangka, Bripka ED dijemput anggota Propam Polda Sumsel. Di sana dia ditahan di sel khusus,"
ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (20/12).
merdeka.com
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara. Namun penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadapnya.
"Kita lihat hasil pendalaman oleh penyidik, sekarang baru Pasal 335 KUHP," kata Harryo.
Harryo meluruskan informasi senjata tajam yang digunakan tersangka saat mengancam korban.
Dari pemeriksaan, bukan pisau seperti beredar melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Bukan pisau tapi dongkrak kecil dan sudah tersimpan di mobilnya," kata Harryo.