Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang melakukan pengancaman terhadap warga dijemput petugas Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
Meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tetap dilakukan penahanan.
Tersangka Bripka ED sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dan ditetapkan tersangka setelah dua alat bukti cukup.
Dia diamankan anggota Propam Polda Sumsel atas laporan korban, DD (34).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan, penahanan dilakukan karena tersangka adalah anggota polisi dan dinilai mencoreng instansi polri. Di Polda Sumsel, tersangka ditahan di sel khusus
merdeka.com
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara. Namun penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadapnya.
"Kita lihat hasil pendalaman oleh penyidik, sekarang baru Pasal 335 KUHP," kata Harryo.
Harryo meluruskan informasi senjata tajam yang digunakan tersangka saat mengancam korban.
Dari pemeriksaan, bukan pisau seperti beredar melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Bukan pisau tapi dongkrak kecil dan sudah tersimpan di mobilnya," kata Harryo.
Polda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya