Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mendalami dugaan pemerasan Rp177 juta yang dilakukan personel Polda Aceh terhadap seorang warga Sumatra Utara (Sumut) inisial EBG.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Namun, kata Joko, keterangan dan fakta yang didapat berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media.
Selain itu, Joko juga menyebut EBG merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Dugaan pemerasan itu masih didalami oleh Propam,” katanya, Senin (18/9).
Kombes Joko Krisdiyanto mengklaim hingga saat ini keluarga dan kuasa hukum EBG selaku pelapor, belum dapat dimintai keterangan terkait informasi yang beredar luas di media tersebut.
“Padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh. Kita tunggu saja hasilnya ya,” ujarnya.
Kejadian pemerasan yang diduga dilakukan polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap EBG itu terjadi di kawasan Desa Halaban, Kabupaten langkat, Sumatra Utara, pada Minggu (20/8) lalu.
Awalnya, EBG sedang berkendara dan tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza. EBG lalu ditodong senjata api dan dipaksa pindah ke mobil Avanza tersebut.
Kemudian EBG dipaksa memegang narkoba jenis sabu dan timbangan lalu difoto. Oknum polisi ini lalu meminta uang tebusan ke keluarga EBG. Karena takut, permintaan tebusan Rp177 juta itu disanggupi.
Selang beberapa waktu kemudian, EBG didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Divpropam Polri.