Berangkat Daftar Sekolah, Siswi SMP Diperkosa Sopir Travel dan Direkam
Rekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Seorang sopir travel jurusan Empat Lawang-Palembang inisial V, memperkosa siswi SMP, NR (16). Pelaku mengancam dengan mobil ditabrakkan, juga merekam aksi itu dengan paksaan menjadi pacarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban menumpangi mobil pelaku dari Empat Lawang menuju Palembang, Selasa (7/8). Korban berangkat seorang diri dengan maksud mendaftar SMA.
Ketika penumpang lain turun dan tinggal korban sendirian di mobil, pelaku mulai melancarkan aksinya. Setiba di Jalan Mayor Salim Batubara Palembang malam, pelaku memaksa korban berhubungan badan dan jika tidak mau mobil itu akan ditabrakkan ke bagian tempat duduk korban.
Pelaku juga menodongkan pisau hingga korban tak bisa melawan. Terjadilah perkosaan di dalam mobil.
Saat perbuatan itu berlangsung, pelaku merekam dengan video ponselnya. Rekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Pelaku juga memaksa korban menjadi pacarnya dan jika tidak bersedia, rekaman itu akan disebar di media sosial. Korban semakin tersudut dengan beragam ancaman.
Setiba di tempat tujuan, korban menghubungi orangtuanya di kampung. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Klien saya berangkat untuk daftar sekolah, ternyata di perjalanan dicabuli sopir travel dengan ancaman. Kebetulan klien saya penumpang terakhir di mobil itu," ungkap kuasa hukum korban Mardiana saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (15/8).
Mardiana berharap polisi segera meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
"Perlu pendampingan agar psikologisnya kembali stabil," kata Mardiana.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan, laporan telah diteruskan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. Begitu juga dengan bukti pendukung sebagai permulaan penyelidikan.
"Saksi-saksi akan dipanggil, termasuk terlapor untuk dimintai keterangan," kata Padli.