Kenalan Cowok dari Facebook, Siswi Kelas 3 SMP Disetubuhi 4 Kali hingga Diajak Ngamen
Orangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Saksi yang melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban.
Kenalan Cowok dari Facebook, Siswi Kelas 3 SMP Disetubuhi 4 Kali hingga Diajak Ngamen
Lazuardi Arham (24) warga Kabupaten Jepara ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang karena menyetubuhi VEC anak 13 tahun yang baru dikenalnya dari Facebook. Pelaku mengajak ketemuan dan mengajak menginap di rumah rekannya hingga korban disetubuhi di sebuah bengkel.
merdeka.com
"Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya pelaku mengajak ketemuan, dan korban dibawa lari dan disetubuhi pelaku empat kali," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, Jumat (26/4).
Kejadian bermula pelaku kenal sama korban melalui media sosial Facebook pada (9/4). Usai berkenalan hubungan mereka berdua berlanjut intens komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian, keduanya saling ketemuan di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (18/4) pukul 15.00.
"Mereka berdua ketemu, lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," ujarnya.
Sesampainya di Semarang keduanya turun di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kamis (18/4) pukul 19.00. Mereka berdua jalan kaki, hingga berhenti di sebuah bengkel kendaraan. Melihat ada bengkel dalam keadaan remang-remang, pelaku timbul hasrat untuk memaksa persetubuhan, bila menolak pelaku mengancam dengan pisau.
"Sempat menolak korban. Korban takut atas ancaman pisau yang ditodongkan oleh pelaku, sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," jelasnya.
Setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengajak korban untuk berjalan lagi. Sesampainya di Jembatan Mangkang tersangka mengadang truk dan menyuruh korban untuk bersama tersangka. Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara, dan sampai tujuan Jumat (19/4).
"Korban diajak menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara)," jelasnya.
Setelah itu, diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar yang masih berdekatan dengan traffic light tersebut. Kemudian, korban kembali disetubuhi tersangka di teras bangunan tersebut yang dalam keadaan gelap, pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 02.00.
"Semalam di tempat itu, korban diajak ke tempat tekan tersangka, bernama D," ujarnya.
Saksi yang melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orangtua korban. Orangtua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
"Orangtua korban jemput anaknya di Jepara, pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Tersangka mengaku, alasan nekat melakukan hal tersebut lantaran memiliki rasa dengan korban. Namun, pria yang mengaku warga asal Jakarta ini, hubungan asmara dengan VEC tidak direstui orangtua korban.
"Saya tidak direstui orangtuanya. Saya setubuhi empat kali," kata dia.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun tahun penjara.