Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Seorang guru honorer SMK di Prabumulih, Sumatera Selatan, WW (25), ditangkap karena mencabuli siswinya, S (16). Pelaku diketahui baru seminggu mengajar di sekolah itu.
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Tersangka berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) alias guru honorer yang mengajar mata pelajaran teknik sepeda motor (TSM). Kebetulan korban merupakan salah satu siswa di kelasnya.
"Tersangka baru mengajar seminggu di sekolah itu dan guru korban juga," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Kamis (25/1).
Lantaran kerap bertemu, tersangka menaruh hati kepada korban. Ia pun bermaksud melakukan pendekatan dan menyatakan cintanya.
"Tersangka naksir korban dan kesempatan membantu memindahkan motor yang menghalangi motornya dia manfaatkan untuk mengajak korban jalan-jalan dan mentraktir makan," kata Herli.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula saat korban meminta bantuan gurunya untuk memindahkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lain di parkiran sekolahnya di salah satu SMK Prabumulih, Senin (15/1).
Merasa berjasa, guru honorer itu mulai mendekati korban dan mengajaknya mengobrol.
Lantas pelaku memaksa korban menemaninya berkunjung ke warung mi ayam milik temannya. Dia berdalih akan mentraktir makan sepuasnya jika mau ajakannya.
Seusai makan, pelaku mengajak korban jalan-jalan sebentar. Siswi itu menolak dengan alasan ingin segera pulang.
Namun pelaku memaksanya dan mengambil kunci kontak motornya agar korban tidak pergi. Setelah beberapa kali dipaksa, korban tak bisa mengelak dan motornya dititip di warung mi ayam lalu keduanya pergi menggunakan motor pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban main ke rumah kontrakannya tetapi ditolak. Tak mampu lagi menahan nafsunya, pelaku mencabuli korban di pinggir jalan yang sepi.
Korban berontak sehingga kejahatan pelaku terhenti karena takut dipergoki warga. Kesempatan itu dimanfaatkan korban meminta diantar ke warung mi ayam untuk mengambil motornya lalu pulang.
Keluarga yang mendapat kabar itu lantas melapor ke polisi. Alhasil, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, Selasa (23/1).
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.