Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Peristiwa itu terjadi sejak Februari hingga Mei 2023 lalu.
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
MU (44) seorang guru salah satu SMP swasta di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian setelah mengaku menyetubuhi siswinya sendiri.
Tindakan bejat warga Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Wonogiri itu bahkan dilakukan di ruangan laboratorium sekolah.
Perbuatan tersangka dilakukan antara akhir Februari hingga Mei 2023. Dan terbongkar setelah ibu korban, warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri melihat chat di handphone milik anaknya."
Kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
@merdeka.com
Kapolres mengungkapkan, kejadian persetubuhan tenaga pendidik kepada siswinya ini sangat miris. Karena dilakukan di lingkungan sekolah yang biasanya ramai.
Pelaku sendiri selama ini mengampu tiga mata pelajaran. Yakni TIK, Prakarya dan Seni Budaya.
"Mari kita sama-sama memberikan shock terapi kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak anak dibawah umur tidak terjadi lagi."
Kata Kapolres.
Kapolres menegaskan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 Ul-J Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik maka hukuman ditambah sepertiga," tegasnya.
Kapolres menambahkan bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang Iain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pasal 81 ayat 3 berbunyi "...jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud," jelasnya.
Sementara itu kepada polisi tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
"Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi dan melakukan pencabulan," kata Kapolres.