SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
Siswi yang mengaku sebagai salah satu korban pelecehan mengatakan bahwa sang guru melakukan kekerasan dan pelecehan verbal ke siswi kelas 10 sampai 12.
Siswi berinisial G itu menyebut pelaku merupakan guru olahraga berinsiai W.
"Korbannya belum berani bersuara, malah salah satu korban sempat dihubungi pelaku dan mengajak menginap di hotel,” terang siswi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Menurut penuturan siswi SMAN8 Kabupaten Tangerang, perbuatan kekerasan dan pelecehan yang dialamatkan ke sejumlah siswi di sekolah itu, dilakukan secara verbal dengan komunikasi melalui telepon seluler.
Dalam permintaan yang disampaikan oknum guru ke sejumlah siswi itu, pelaku meminta berhubungan badan dengan salah satu siswi di hotel. Pelaku kata G, juga meminta siswi kelas 10 hingga kelas 12 untuk tidak menggunakan celana dalam pada saat jam pelajaran praktek olahraga.
Namun , menurut G, ketika oknum guru itu dilaporkan ke pihak sekolah, malah mendapat pembelaan. Dan meminta para siswi tidak memperpanjang dugaan pelecehan dan kekerasan verbal yang dialami sejumlah siswi.
"Bukan sekali atau dua kali, sudah sering saya mendengar ada kasus pelecehan guru olahraga. Kalau engga dituruti ancamannya ke siswi engga akan dikasi nilai,” ungkap dia.
Sementara Humas SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Sumanta, tak menampil adanya dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan verbal berbau seksual yang dilakukan oknum pengajar di sekolah itu. Namun, dia menegaskan belum ada peristiwa pelecehan fisik. Yang terjadi masih tindakan verbal.
"Di chatingan, komunikasi-komunikasi yang dinilai orang lain itu menjurus, tapi kan belum terjadi apa-apa."
Humas SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Sumanta.
Atas kejadian itu, kata dia, sekolah juga telah mengambil langkah-langkah dan tindakan terhadap oknum guru terduga pelaku pelecehan.
"Segera kita mengambil sikap, dan melakukan perjanjian terhadap wali murid yang menuntut menolak keras pelecehan seksual di lingkup sekolah," ujar Sumanta.
Sementara Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang tengah menyelidiki kasus ini.
"Kami sudah melakukan tahapan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual baik secara fisik dan nonfisik. Kemudian dari informasi yang beredar, kami sudah melakukan beberapa upaya membuat terang suatu tindak pidana yang dialami pelapor," tegas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Minggu (26/11).
Arief memaparkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan gurunya.
"Untuk sementara sesuai Pasal 1 butir 24 bahwa kami telah menerima adanya hak dan kewajibannya terkait adanya suatu peristiwa hukum yang dilaporkan kepada kami, tindak pidana kekerasan kepada seseorang di bawah umur secara verbal," ucap Arief.
Dari laporan polisi yang telah diterima tersebut, selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang, segera mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan kesesuaian dengan laporan korban.
Sat Reskrim Polresta Tangerang juga akan mengoordinasikan perkara itu dengan P2TP2A Kabupaten Tangerang dan sejumlah pihak terkait untuk proses pemulihan trauma healing korban dan sebagainya.
"Kami akan melakukan kolaborasi salah satunya dengan memberikan hak kepada pelapor dengan P2TP2A serta pihak sekolah karena kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah. Dan kami akan mengklarifikasi kepada pengajar di sekolah tersebut,” ujarnya.
Adapun surat perdamaian yang pernah dibuat sekolah antara terlapor dan pelapor, kata Arief, akan dijadikan petunjuk baru dalam penyelidikan tersebut.