UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Eric Hiariej merupakan Dosen Fisipol UGM.
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
Dosen Fisipol UGM Eric Hiariej diberhentikan dari statusnya sebagai ASN dan dosen UGM. Pemberhentian kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej ini karena dugaan kasus pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan perihal pemberhentian Eric Hiariej dari dosen UGM. Pemberhentian ini dilakukan UGM pada pertengahan 2022 lalu.
"Bukan dipecat lebih tepatnya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM,"
kata Andi, Rabu (15/11).
Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Andi menyebut lamanya proses pemberhentian ini dikarenakan UGM harus melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus itu.
"Memang tidak serta merta pasca kasus itu langsung (ada putusan). Prosesnya selama tiga sampai empat tahun. Setelah proses baru penjatuhan sanksi pada yang bersangkutan,"
ucap Andi.
"Kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling. Lalu ada beberapa catatan hasil proses untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian keluar sanksi kebijakan disiplin kepegawaian pada beliau,"
imbuh Andi.
Andi mengakui proses yang lama ini karena status Eric Hiariej adalah ASN. Proses pemberhentiannya tidak hanya sampai proses di UGM tetapi juga sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Andi menyebut usai keluar SK pemberhentian dari Kemendikbudristek, Eric sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasasi juga sempat dilakukan Eric ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak oleh MA.