Seorang Ayah di Rokan Hilir Tega Ajak Dua Putrinya Threesome
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Seorang ayah kandung di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, inisial EP (43) tega menyetubuhi dua putri kandungnya.
Seorang Ayah di Rokan Hilir Tega Ajak Dua Putrinya Threesome
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
"Pelaku EP mencabuli dua putrinya tersebut selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2015 silam saat anaknya masih Sekolah Dasar (SD) dan satu lagi saat masih SMP. Pelaku memaksa korban dengan ancaman kekerasan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Selasa (21/11).
Aksi bejat itu terbongkar, saat sang ibu diberitahu calon menantunya bahwa kedua anaknya telah dicabuli sang ayah. Calon menantunya itu merupakan pacar dari salah satu putrinya.
"Saat ibunya bertanya pada korban apakah benar telah dicabuli ayah kandungnya, salah satu korban membenarkan dan menceritakan kejadiannya selama bertahun-tahun," kata Andrian.
Sang ibu kaget dengan pengakuan korban. Kemudian dia bertanya ke putrinya yang satu lagi. Ternyata putri bungsunya selama ini juga mengalami nasib yang sama.
Bahkan, kedua korban kerap diajak threesome oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
"Tersangka menyetubuhi anak sulungnya sejak November 2015. Saat itu korban masih berusia 9 tahun. Sedangkan anak keduanya disetubuhi saat masih berusia 14 tahun,"
jelas Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian.
Saat ini, putri sulungnya berusia 22 tahun sedangkan si bungsu 21 tahun. Selama ini mereka tak berani buka suara karena diancam oleh ayahnya.
Hingga akhirnya, kejadian pilu yang dialami korban diceritakan ke pacarnya. Sang pacar kemudian menceritakan kembali ke ibu korban.
"Perbuatan tak senonoh yang dilakukan EP terhadap dua anak kandungnya tersebut disertai dengan kekerasan dan acaman," jelas Andrian.
Pelaku ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (3), UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.