Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Di sebuah desa kecil di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kehidupan dua anak yang seharusnya dipenuhi keceriaan berubah menjadi mimpi buruk. Pada awalnya, kehadiran SEP (31), seorang pria yang dinikahi ibu mereka, tampak membawa harapan. Namun, di balik senyum ramah dan peran seorang ayah, tersembunyi kegelapan yang tak terduga.
Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia, 15 dan 10 tahun. Aksi bejat ini terjadi di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung. Ketika malam tiba, di tengah keheningan rumah, anak tiri sulung yang tengah beristirahat di kamarnya tiba-tiba dikejutkan kehadiran ayahnya.
"Metuo pah, aku emoh, aku emoh," ujar korban dalam upaya menolak, namun SEP tetap memaksa, seolah tidak peduli pada jeritan anak yang dia anggap miliknya.
Tidak puas dengan anak sulung, SEP kemudian mengalihkan perhatiannya pada adik korban yang masih berusia 10 tahun. Saat korban hendak mandi, pelaku beraksi. Perbuatan serupa terus berlanjut hingga pertengahan 2023.
Setelah berbulan-bulan terperangkap dalam situasi yang mencekam, keberanian akhirnya datang dari ibu mereka. Istri SEP yang tak bisa lagi menahan beban ini segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang di Polres Jombang. Dalam pengaduan tersebut, ia berharap keadilan dan perlindungan bisa diberikan kepada kedua putrinya.
Kini, SEP berada di balik jeruji besi, menunggu proses hukum yang panjang. Polres Jombang, di bawah pimpinan AKBP Eko Bagus Riyadi, mengamankan pelaku. Namun, bagi kedua anak ini, luka batin yang mereka derita mungkin tak akan mudah hilang, meski pelaku telah ditahan.
Mereka harus menjalani kehidupan yang masih panjang, dengan beban trauma yang mendalam. Hari-hari yang seharusnya penuh dengan keceriaan masa kecil berubah menjadi bayangan kelam yang tak terlupakan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres.