Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban

<br>Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban


Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban

Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Seorang ketua RT di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah aksi bejatnya mencabuli dua remaja putri akhirnya terbongkar.

"Tersangka, BD pekerjaan Ketua RT perkara oersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keteranganya, Minggu (9/6).

Adapun dua remaja putri inisial ZLH (13) dan NAH (15) yang merupakan korban, ternyata merupakan sepupu dari BD. Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.

"Modus hubungan korban dan oelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ujarnya.

Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh BD kepada korban ZLH mulai dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata NAH pun turut menjadi korban dari pencabulan BD.


Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana Pasal, 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014.

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," tuturnya.

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Tragis! Bermula dari Ketukan Pintu, Warga Kabupaten Pegunungan Bintang Ditembak KKB di Depan Rumahnya
Tragis! Bermula dari Ketukan Pintu, Warga Kabupaten Pegunungan Bintang Ditembak KKB di Depan Rumahnya

Jenazah korban saat ini sedang disemayamkan di rumah korban tepatnya di kampung Calap, Distrik Borme.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit

Peristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Om dan Kakek di Depok Cabuli Cucunya, Nenek Korban Tahu Tetapi Membiarkan
Om dan Kakek di Depok Cabuli Cucunya, Nenek Korban Tahu Tetapi Membiarkan

Korban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.

Baca Selengkapnya
Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan

Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.

Baca Selengkapnya
Korban Keracunan Makanan di Desa Sekarwangi Sukabumi Bertambah jadi 132 Orang
Korban Keracunan Makanan di Desa Sekarwangi Sukabumi Bertambah jadi 132 Orang

Para korban diduga mengalami keracunan usai menyantap nasi bungkus yang dibagikan pada acara syukuran.

Baca Selengkapnya
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.

Baca Selengkapnya
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri

Korban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.

Baca Selengkapnya