![<br>Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/9/1717912305943-9b7w2.jpeg)
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seorang ketua RT di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah aksi bejatnya mencabuli dua remaja putri akhirnya terbongkar.
"Tersangka, BD pekerjaan Ketua RT perkara oersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keteranganya, Minggu (9/6).
Adapun dua remaja putri inisial ZLH (13) dan NAH (15) yang merupakan korban, ternyata merupakan sepupu dari BD. Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
"Modus hubungan korban dan oelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ujarnya.
Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh BD kepada korban ZLH mulai dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata NAH pun turut menjadi korban dari pencabulan BD.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana Pasal, 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," tuturnya.
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaJenazah korban saat ini sedang disemayamkan di rumah korban tepatnya di kampung Calap, Distrik Borme.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPara korban diduga mengalami keracunan usai menyantap nasi bungkus yang dibagikan pada acara syukuran.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaKorban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.
Baca Selengkapnya