Bujuk Rayu Pelatih Futsal di Bekasi agar Bisa Cabuli Beberapa Bocah Perempuan
Pelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi telah ditangkap. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku ditangkap sesaat setelah korban membuat laporan, tepatnya pada 10 Oktober 2024 kemarin.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan per malam itu dilaporkan malam itu juga sudah kita amankan, kemudian untuk penanganannya saat ini sudah proses sampai ke tahap sudah hampir P19, sudah hampir selesai lah pemberkasannya," kata Sang Ngurah Wiratama, Rabu (23/10).
Sejauh ini sudah ada tiga korban yang melaporkan pelatih futsal tersebut. Seluruh korban rata-rata bocah perempuan yang berusia 12 sampai 14 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan modus yang sama terhadap dua korban. Yaitu, pelaku merayu korban agar mau dijadikan pacar dengan iming-iming akan memenuhi semua kebutuhannya.
Sementara seorang korban lainnya, pelaku menjanjikan korban bisa terus masuk dalam skuat tim futsal meski memiliki masalah seperti kerap terlambat saat latihan dan tidak kompak saat berlatih.
"Dari permasalahan itu diiming-imingi sama si tersangka ini, 'udah kamu tenang aja, kamu gak akan saya keluarkan dari tim, kamu tetap saya pertahankan tapi kamu mau main sama saya ya', akhirnya terjadi perlakuan tidak senonoh pada anak di bawah umur," ungkapnya.
Wiratama mengatakan, korban pertama dicabuli sebanyak dua kali, korban kedua satu kali dan korban ketiga dicabuli pelaku sebanyak lebih dari tiga kali.
"Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, tiga korban, kemudian ada beberapa saksi termasuk orang tua dari korban juga kita periksa, dan orang yang ada di tim dari beberapa teman korban," ucapnya.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, seorang pelatih futsal diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Saat ini sudah ada tiga korban yang melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi.
Salah satu bocah perempuan yang menjadi korban perbuatan cabul ialah SP (13). Dia dicabuli oleh pelatih futsal berinisial JB (30) di suatu tempat di lapangan futsal.
Peristiwa pencabulan yang dialami korban pertama kali diketahui ketika AW (31), orang tua korban melihat video rekaman JB sedang mencabuli korban. Setelah didesak, akhirnya korban mau menceritakan tindakan bejat pelaku.