Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui para korban.
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki. Pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui para korban. Kelima korban adalah MA (8), AB (8), DA (10), AH (11), dan DA (13). Mereka masih duduk di bangku SD dan SMP.
Korban MA mengalami pelecehan terjadi pada Agustus 2017. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambl sepeda miliknya yang diperbaiki.
Pada saat anak korban MA berada di dalam rumah, pelaku memperlihatkan video porno dan memegang tangannya. Kemudian, pelaku mengikat tangan dan menutup mata korban menggunakan kain. Terjadilah pencabulan terhadapnya.
Korban berteriak dan berontak tetapi diancam disiksa pelaku dan dibunuh, korban pun tak bisa apa-apa dan merahasiakan kejadian itu karena takut ancaman.
Dua tahun kemudian, pelaku menyodomi AB yang juga hendak memperbaiki sepeda.
Pelaku memperlakukan hal yang sama sebelum melakukan kejahatan itu.
Di tahun yang sama, DA juga disodomi pelaku. Pelaku mengancam akan melukai tubuh korban dengan silet jika berani mengadu. Pada 2022, pelaku berbuat sodom terhadap korban AH. Ketika itu korban memperbaiki sepeda motornya.
Meski sudah diperbaiki, pelaku ogah mengizinkan pulang dan mengambil kunci kontak. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut.
Di tahun itu, pelaku menyodomi korban DA yang sedang main gim di rumah pelaku. Saat disodomi, korban berontak hingga akhirnya melarikan diri.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka diketahui masyarakat dari beredarnya video yang menampakkan perbuatan cabul dengan cara melakukan sodomi terhadap korban MA. Dari penyelidikan, terungkap korban kejahatan tersangka berjumlah lima anak.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, perkara ini telah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Palembang seraya menunggu persidangan.
"Kemarin kita terima berkas perkara dan tersangka karena sudah lengkap," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/6).
Perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.