Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola
Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Bejatnya lagi, pelaku merekam video saat melakukan aksi pencabulan tersebut.
Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola
Seorang pria berinisial FP (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki di wilayah Bekasi. Bejatnya lagi, pelaku merekam video saat melakukan aksi pencabulan tersebut.
Penangkapan pelaku berawal dari salah satu warga yang melihat anaknya dibawa oleh pelaku pada Senin (17/6) sekira pukul 18.30 WIB. Bocah itu kemudian kembali ke rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.
Saat di rumah, bocah itu mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh pria yang membawanya pergi. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Rabu (19/6), pelaku kembali datang ke lapangan di Bekasi Utara. Warga yang sudah mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bekasi Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, FP telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki. Lima korban berada di wilayah Kota Bekasi dan sisanya di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Senin (24/6).
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Firdaus, pelaku terlebih dulu mengajak korbannya bermain bola. Setelah itu korban dibawa ke toilet atau ke pinggir lapangan untuk dicabuli.
"Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan," katanya.
"Setelah dilakukan pencabulan oleh FP, itu memang pelaku ada memberikan sejumlah uang kepada korbannya Rp5 ribu," lanjut Firdaus.
Firdaus mengatakan, pelaku juga merekam video saat mencabuli korbannya. Pelaku mengaku merekam aksi cabul itu untuk kepentingan pribadi.
"Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sebelumnya pernah menjadi korban pada kasus yang sama. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini, dia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan, jadi itu motifnya. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," tandasnya.