Siswi SMP yang Diduga Dihamili Anak Polisi di Bekasi Tolak Dinikahi Pelaku, Ingin Kasus Dilanjutkan
Siswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Siswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku dengan alasan ingin meneruskan pendidikan yang sempat terhenti karena hamil dan melahirkan.
Siswi SMP yang Diduga Dihamili Anak Polisi di Bekasi Tolak Dinikahi Pelaku, Ingin Kasus Dilanjutkan
"Mohon diberitahukan bahwa klien kami tidak mau menikah, tetap lurus, diakuin itu anak dari pelaku, tapi klien kami tidak mau menikah, dia lebih fokus ambil paket B," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional Dikaios Mangapul Sirait, Rabu (19/6).
Anak anggota polisi berinisial R yang diduga telah menghamili P belum juga ditangkap. Sebaliknya, pihak kepolisian akan membawa P ke psikolog untuk dilakukan pemeriksaan. "Kanit PPA mengatakan kepada pengacara, kepada kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog, (alasan P dibawa ke psikolog) kurang tahu kita," ucapnya.
Dikaios mengatakan, pihaknya khawatir jika sewaktu-waktu R melarikan diri. Karena sampai saat ini belum dilakukan penangkapan terhadap anak anggota polisi tersebut.
"Jadi saya bilang gini, kalau nanti (R) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangannya akan tetap dilanjutkan," katanya.
"Harapan kami terpenuhi unsurnya, dia (R) akan dilanjutkan oleh kepolisian pasal 81, dan untuk polisi yang orang tuanya juga kami belum tanya apakah sudah diperiksa atau belum," lanjut Dikaios.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP diduga dihamili kekasihnya yang merupakan anak anggota polisi.
Remaja berinisial P (16) itu sudah melahirkan dan usia bayinya menginjak enam bulan.
Dikaios mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2023 lalu.
"Pada waktu terjadinya peristiwa hukum di mana seorang laki-laki yang berinisial R pada waktu itu kelas 1 SMA, klien kami (korban) kelas 2 SMP, yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," katanya kepada wartawan, Selasa (18/6).
Dikaios menjelaskan, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut mengakibatkan P hamil. Saat usia kandungan berusia empat bulan, keluarga R sempat mendatangi P.
Saat itu, keluarga R berjanji akan bertanggungjawab dengan kesehatan P dan janin hingga melahirkan. Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
"Tidak (dinikahi), tidak, hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab," katanya.
Merasa dirugikan dari peristiwa ini, keluarga P melaporkan R ke Polres Metro Bekasi. Laporannya teregister dengan nomor : LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.