Tagih Janji Dinikahi, Wanita Dianiaya Taruna Pelayaran di Makassar
SM mengaku sudah memiliki anak hasil hubungannya dengan HT.
Seorang wanita inisial SM (21) mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk melaporkan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar inisial HT dalam kasus penganiayaan. Penganiayaan dialami SM karena menagih janji HT untuk menikahinya secara resmi.
SM mengaku sudah memiliki anak hasil hubungannya dengan HT. SM pun menagih janji kepada HT untuk menikahinya secara resmi bukan siri.
"Terkait kekerasan seksual dengan penganiayaan. Saya laporkan suami siri ku," ujarnya, Selasa (7/1).
SM mengaku selama menikah siri dengan HT sering mendapatkan kekerasan sejak Oktober 2024. Bahkan, SM mengaku sempat tidak bisa berjalan akibat dianiaya oleh HT.
"Kekerasan terjadi di bulan sepuluh 2024, setelah menikah terjadi penganiayaan. Dia pukul di bagian muka, cekek leherku, tendang lututku, sampai saya tidak bisa jalan," ungkapnya.
Janji Akan Dinikahi
Ia mengaku kekerasan dialaminya karena menagih janji agar dinikahi secara resmi menurut agama dan negara. Ia mengakui sebelumnya hanya dinikahi secara siri oleh HT karena kondisinya yang sudah hamil.
"Karena saya bertanya kapan menikah resmi. Ini pernikahan siri sudah setahun, selama ini belum ada niat baiknya untuk nikah resmi," kata dia.
Sebelumnya, kata SM, HT dan keluarganya berjanji untuk menikahinya secara resmi setelah lulus pendidikan di PIP Makassar. Namun, setelah lulus ternyata HT meminta kepada SM untuk menunda menikahinya secara resmi karena alasan aakan berlayar.
"Dia bilang mau dulu sekolahnya, setelah itu dia berlayar. Terus nanti ketika pulang dari berlayar akan menikah resmi, namun tidak ditepati janjinya," keluhnya.
Taruna Pelayaran Jadi Tersangka
Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Jefri mengatakan HT kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan. Bahkan, berkas HT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Penetapan tersangkanya merujuk karena dia melakukan tindakan kekerasan. Terus dilengkapi dengan visumnya, maka sudah sah dan sudah bisa P21 untuk diterima oleh kejaksaan," tuturnya.
Jefri mengakui HT merupakan taruna PIP Makassar. Sebelumnya SM dan HT sudah menikah secara siri.
"Perempuan ini selalu menuntut untuk dinafkahi. Sedangkan ini statusnya (HT) masih pelajar juga dituntut menikah sah. Karena dituntut terus, maka terjadilah pengangaiyaan," ucapnya.